PPKM Level 3, Satpol PP Ingatkan Pelaku-Pelaku Usaha Agar Menaati Semua Ketentuan

PPKM Level 3, Satpol PP Ingatkan Pelaku-Pelaku Usaha Agar Menaati Semua Ketentuan

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, dalam waktu dekat akan menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi, tentang peraturan PPKM Level 3, sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Sasarannya ke tempat-tempat keramaian dan usaha yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Misal, kalau tempat usaha tersebut tutup pada jam 9 malam, satpol pp akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengingatkan kepada pelaku-pelaku usaha agar menaati semua ketentuan PPKM Level III ini. "Ini dalam rangka menekan penularan covid-19, jangan sampai penularan covid ini bertambah lagi di kabupaten bekasi. karena dengan kondisi sekarang level 3 di setiap kecamatan sudah ada peningkatan kasus," kata Plt Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Ganda Sasmita kepada Cikarang Ekspres, kemarin (15/2). Dikatakan Ganda, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan para Muspika di kecamatan melalui rapat koordinasi. "Mudah-mudahan di tingkat kecamatan juga sudah melaksanakan pengawasan dan pengetatan prokes yang ada di wilayah masing-masing," katanya. "Jadi pelaku-pelaku usaha yang notabene bisa disosialisasikan tingkat muspika, kami berharap pihak muspika untuk melaksanakan prokes sesuai dengan PPKM Level 3," sambung Ganda. Ia pun mengakui, pihak Satpol PP dengan unsur Forkopimda sudah melakukan giat cipta kondusif pada hari Sabtu (12/2), di antaranya menegakkan peraturan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bekasi. "Minggu ini juga kita akan melaksanakan pengetatan prokes terhadap pelaku usaha yang ada di wilayah kabupaten bekasi," terangnya. Selain itu, Ganda menjelaskan, ada juga SE Bupati Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Bekasi melakukan WFH dan WHO. Untuk SKPD yang bergerak di bidang non perizinan sebanyak 25 persen dari jumlah pegawai yang ada. "Makanya Satpol PP melalui bidang trantib, tadi (15/2) sudah melaksanakan peraturan ppkm, diantaranya melakukan monitoring ke setiap SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi agar SKPD ini mentaati ketentuan yang sudah dikeluarkan pak Bupati Bekasi," pungkasnya. (mil/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: